FOB
Free On Board (FOB) artinya adalah harga free on board di pelabuhan pengiriman. Secara spesifik, ini berarti free on board (pelabuhan pengiriman yang ditentukan), yang biasanya disebut free on board di pelabuhan pengiriman. Dalam hal ini, pembeli bertanggung jawab untuk mengirimkan kapal untuk mengambil barang, dan penjual harus memuat barang ke kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengiriman dan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak, serta memberi tahu pembeli secara tepat waktu. Rel kapal adalah garis batas. Setelah barang melewati rel kapal selama pemuatan, risiko yang ditanggung berpindah dari penjual kepada pembeli. Dalam ketentuan FOB, penjual harus menanggung risiko dan biaya, mendapatkan lisensi ekspor atau dokumen resmi lainnya, dan bertanggung jawab atas prosedur ekspor. Penjual juga harus menyediakan dokumen dengan biayanya sendiri untuk membuktikan bahwa ia telah memenuhi kewajiban pengiriman sesuai dengan persyaratan. Jika dokumen tersebut bukan dokumen transportasi, penjual dapat memberikan bantuan untuk mendapatkan surat kapal atau dokumen transportasi lainnya atas permintaan pembeli dan dengan risiko dan biaya pembeli.
Produk domestik klien diangkut ke pelabuhan tujuan luar negeri melalui pengiriman laut, pengiriman udara, atau saluran pengiriman ekspres kami. Perusahaan kami dapat menyediakan layanan bea cukai dan menawarkan surat muatan untuk pengambilan sendiri klien. Sebagai alternatif, klien dapat menangani bea cukai sendiri dan memilih pengambilan sendiri.